Siberasi.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Tahun 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan atau hambatan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat lima indikator kerawanan dengan dua di antaranya sering terjadi, sementara tiga lainnya tetap perlu diantisipasi meski jumlahnya lebih sedikit.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, bahwa pemetaan dilakukan terhadap 16 variabel dan lima indikator kerawanan di 22 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.
“Pengambilan data berlangsung selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024. Hasil ini menjadi pijakan penting dalam mempersiapkan strategi pencegahan,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).
Fajri juga menjelaskan, variabel dan indikator potensi yang rawan yang dimaksud itu meliputi, penggunaan hak pilih, keamaan, politik uang, logistik dan lokasi TPS.
“Lima indikator tersebut kerap terjadi, misalnya DPT/DPTb atau DPK yang tidak memenuhi syarat. Kemudian ada intimadasi di wilayah TPS, praktik pemberian uang atau materi lain yang tidai sesuai ketentuan kampanye, bisa kekurangan atau kelebihan logistik hingga lokasi TPS berdekatan dengan paslon,” terangnya.
Indikator Kerawanan yang Sering Terjadi
Dari hasil pemetaan, dua indikator yang banyak ditemukan adalah terkait penggunaan hak pilih dan lokasi TPS. Beberapa data yang menonjol di antaranya:
- 139 TPS terdapat pemilih disabilitas pada DPT;
- 74 TPS terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
- 34 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dicabut Hak Pilih berdasarkan putusan pengadilan;
- 26 TPS didirikan diwilayah rawan bencana (contoh:banjir, tanah longsor, gempa);
- 21 TPS dekat Lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
- 14 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 9 TPS terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 4 TPS di Lokasi Khusus;
- 2 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK);
- 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 2 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Indikator yang Jarang Terjadi, Tetapi Tetap Diantisipasi
Kerawanan lain seperti kekurangan logistik, intimidasi terhadap pemilih atau petugas, serta praktik politik uang, meskipun tidak banyak, tetap mendapat perhatian serius. Bawaslu mencatat:
- 5 TPS Memiliki Riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
- 3 TPS memiliki Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
- 2 TPS memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan;
Strategi Pencegahan dan Rekomendasi
Nurul Fajri menegaskan, hasil pemetaan ini menjadi panduan strategis bagi berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPU, pasangan calon, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Beberapa langkah strategis yang telah disiapkan Bawaslu meliputi:
- melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU untuk memastikan distribusi logistik secara tepat waktu dan jumlah, serta memprioritaskan kelompok rentan dalam layanan pemungutan suara.
“Kerjasama dengan seluruh stakeholder menjadi kunci agar proses pemilu berjalan lancar dan demokratis,” tutup Fajri.
Dengan langkah antisipasi ini, diharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung tanpa hambatan yang berarti, mencerminkan komitmen bersama untuk demokrasi yang sehat dan transparan.