Siberasi.id – Saksi peserta Pemilu di TPS memiliki kedudukan strategis dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas, luber, dan jurdil sesuai harapan.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu RI 2018-2013, Nur Hidayat Sardini, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas (ToT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu bagi Panwascam Se-Kota Cirebon, Sabtu (23/12), di Hotel Prima Cirebon.
“Dengan demikian saksi atau mengawas partisan berperan dalam mengawasi transparansi dan akuntabilitas proses dan hasil Pemilu di setiap TPS,” ujar NHS, sapaan akrab Nur Hidayat Sardini.
“Nah di situlah Panwaslu Kecamatan memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terkait proses pemilu di TPS,” katanya. Untuk mewujudkan visi Pemilu yang luber dan jurdil serta menjamin integritas, satu di antaranya dikontribusi oleh keterlibatan saksi peserta Pemilu.
“Karena Pemilu merupakan siklus panjang (elections are a long cycle) memuat celah- celah kerentanan, dan lekat dengan kemungkinan ketidakberesan pemilu,” ulas dia. NHS mengatakan, ada beberapa sub tahapan rentan terhadap Pemilu, di antaranya pemungutan suara dan mata rantai panjang. Ini membuka peluang terhadap praktik-praktik culas, selain yang dapat dilakukan penyelenggaraan pemilu, juga mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Dan tantangan bagi penyelenggara itu bukan soal intimidasi, tapi lebih kepada ‘fulus’. Inilah tantangannya,” ungkap NHS.
Lebih jauh ia menandaskan, Pemilu curang adalah instrumen untuk mendaur ulang mandat. “Apalagi teknis Pemilu rentan terhadap kecurangan,” katanya. NHS melanjutkan, TPS di satu sisi adalah basis praktik integritas Pemilu, di sisi lain sekaligus basis pelanggaran Pemilu.
“Kehadiran saksi peserta Pemilu tidak lain adalah untuk memberikan penguat lapisan perlindungan dan atau transparansi dan mencegah dari kemungkinan kecurangan,” sebutnya. (red)