Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan drainase, yang diduga menjadi penyebab utama banjir di wilayah tersebut.
Sidak yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) menemukan banyaknya bangunan usaha maupun bangunan liar yang menyalahi aturan. Ada tiga lokasi peninjauan, yakni Jalan Cipto MK, Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi, serta Jalan Sukalila Kelurahan Pekalangan Kecamatan Lemahwungkuk.
Dari hasil sidak, ditemukan beberapa bangunan mengambil hampir separuh badan sungai, sehingga menghalangi aliran air dan menyebabkan genangan saat hujan deras.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menegaskan, keberadaan bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS) harus segera ditertibkan. Menurutnya, sesuai regulasi, tidak boleh ada bangunan berdiri dalam radius 2 meter di kiri dan kanan sungai.
“Kami meminta keberanian pemerintah daerah untuk menindak tegas bangunan liar ini. Jika dibiarkan, maka masalah banjir di Kota Cirebon tidak akan pernah terselesaikan,” ujar Handarujati yang akrab disapa Andru.
Ia juga menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas, maka akan semakin banyak bangunan liar bermunculan di masa mendatang, sehingga memperparah kondisi drainase dan meningkatkan risiko banjir.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka ke depan kita akan semakin sulit menyelesaikan masalah banjir yang selama ini menjadi keluhan utama warga,” tegasnya.
Selain menyoroti bangunan liar, Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menekankan pentingnya rencana induk penataan drainase untuk mengatasi banjir secara sistematis dan berkelanjutan.
“Saat kami meninjau Jalan Cipto, terlihat bahwa drainase di lajur kiri-kanan sudah tidak berfungsi. Kami juga melihat banyak toko yang menutup bak kontrol saluran drainase, sehingga aliran air terganggu,” ungkap Andru.
Oleh karena itu, kata Andru, Komisi II meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah drainase, termasuk koordinasi dengan pemilik usaha agar tidak sembarangan membangun di atas saluran air.
Andru juga menekankan, tindakan tegas terhadap bangunan liar bukan berarti menghambat dunia usaha, melainkan memastikan bahwa setiap pembangunan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Suka tidak suka, enak tidak enak, aturan harus ditegakkan. Jika tidak, maka persoalan banjir akan terus berulang setiap tahunnya,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring di berbagai titik di Kota Cirebon, karena masih banyak bangunan liar yang berdiri di atas sungai dan drainase.
“Misalnya di Kali Suba, ada bangunan yang sudah seperti panggung di atas aliran sungai. Ini jelas menyalahi aturan, dan kami akan terus melakukan sidak untuk memastikan hal ini ditindaklanjuti,” ujar Karso.
Monitoring di sejumlah titik ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD lainnya, yaitu Dian Novitasari, Anton Octavianto, Abdul Wahid Wadinih, dan M. Noupel. Mereka semua sepakat, penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda Kota Cirebon.