Siberasi.id – Wacana pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur lebaran masih belum jelas regulasinya. Bagaimana dengan ASN Pemkot Cirebon?
Kendati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memberi sinyal membolehkan ASN untuk WFH setelah libur lebaran Idulfitri, namun hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya.
Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. Bisa selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH,” kata Tjahjo dalam keterangannya pada Jumat (6/5/2022) lalu.
Ia berharap, seluruh PPK mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Tjahjo menilai, penerapan WFH juga sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa menjadi kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” katanya.
Sementara itu, bagi ASN Pemkot Cirebon sepertinya akan tetap masuk kerja di kantor pada Senin 9 Mei 2022, seiring berakhirnya libur lebaran Idulfitri.
“Besok ASN di lingkungan Pemda Kota Cirebon masuk kerja di kantor. Kita awali dengan apel pagi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Minggu (8/5/2022).
Agus menyebutkan, hingga kini belum ada ketetapan maupun regulasi resmi terkait dibolehkannya ASN untuk WFH seusai libur lebaran.
“Sementara ini belum ada ketentuan teknisnya. Mungkin dinamis, kalau sudah ada ketetapannya kita sesuaikan,” katanya. (jri)