Siberasi.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Cirebon dari Komisi II, Anton Octavianto, menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, khususnya dalam jalur zonasi yang dinilai tidak adil dan merugikan calon peserta didik.
Anton menyebutkan, sejumlah orang tua murid secara langsung mendatanginya dan menyampaikan keluhan karena anak-anak mereka tidak lolos ke sekolah negeri terdekat, meskipun jaraknya sangat dekat dari rumah.
“Ada yang rumahnya hanya 600 meter dari sekolah, tapi tetap tidak diterima. Ini tidak masuk akal. Dan ini bukan satu atau dua orang saja yang mengadu, tapi sudah beberapa,” ujar Anton, Jumat (11/7/2025).
Menurut Anton, semangat awal sistem zonasi adalah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan menghapus stigma sekolah favorit. Namun kenyataannya di lapangan, sistem ini kerap menjadi sumber polemik setiap tahun.
“Prinsip dasarnya memang baik, tapi faktanya, justru menciptakan ketidakpastian dan rasa tidak adil bagi masyarakat. Artinya, sudah saatnya sistem ini dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Atas dasar keresahan masyarakat, Anton mengusulkan agar sistem zonasi dihapus dan digantikan kembali dengan mekanisme seleksi berdasarkan nilai akademik yang objektif, seperti sistem NEM (Nilai Ebtanas Murni) di masa lalu.
“Jika perlu, kembalikan saja ke sistem seleksi berbasis nilai. Itu jauh lebih transparan, dan objektif. Masyarakat bisa melihat parameter kelulusan dengan jelas, tidak seperti zonasi yang masih menyisakan banyak tanda tanya,” katanya.
Selain meminta evaluasi sistem, Anton juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Cirebon agar membentuk tim audit independen untuk menyelidiki proses PPDB 2025 secara menyeluruh. Langkah ini dianggap penting demi mencegah potensi praktik curang dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
“Kita perlu jaga integritas pendidikan. Jangan sampai tiap tahun masyarakat merasa sistem ini penuh permainan. Audit independen perlu segera dibentuk agar semuanya bisa dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Anton berharap, pernyataannya ini menjadi masukan serius bagi Pemkot dan Disdik, serta mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.

