Siberasi.id – Pemkab Kuningan meminta kenaikan tarif atas air dari mata air Cipaniis yang mengalir ke Kota Cirebon. Sejauh ini, sumber air PDAM Kota Cirebon dari Cipaniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi kerjasama pengelolaan sumber mata air Cipaniis antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan, Kamis (30/6/2022), di aula kantor Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Selain jajaran direksi, pada rapat tersebut juga hadir sekretaris daerah (sekda) dari dua daerah. Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi dan Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Dian mengatakan, kerjasama pengelolaan sumber mata air Cipaniis antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan berdasarkan perjanjian kerjasama sejak 2009.
Dalam perjalanannya, sudah dua kali terjadi perubahan perjanjian kerjasama atas kesepakatan dua pihak. Kali terakhir perubahan perjanjian terkait pemanfaatan air PDAM Kota Cirebon dari Cipaniis pada 2021 lalu.
“Dalam rangka penyesuaian terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban. Dilatarbelakangi oleh berbagai hal yang menjadi pertimbangan perubahan perjanjian kerjasama,” kata Sekda Dian dalam keterangannya.
Sekda Dian mengatakan, dalam perjanjian kerjasama pengelolaan air Cipaniis untuk PDAM Kota Cirebon, di dalamnya terdapat pembahasan besaran tarif, tingkat kebocoran, hingga masa waktu evaluasi.
Ia menambahkan, pada isi perjanjian menyebutkan, Pemkot Cirebon memberikan dana kompensasi kepada Pemkab Kuningan sebesar Rp206/meter kubik, terhitung 1 Juli 2021.
Perhitungan tersebut setelah dikurangi toleransi kebocoran sebesar 20 persen, terhitung dari besaran debit air baku. “Pada kesempatan ini mengusulkan perubahan tarif sebesar Rp300/meter kubik,” katanya.
Sekda Dian menuturkan, usulan perubahan perjanjian kerjasama tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, toleransi kebocoran, peningkatan akurasi penghitungan debit air, pertimbangan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Termasuk, sambung Sekda Dian, peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar sumber mata air Cipaniis, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai perwakilan dari pihak Pemkab Kuningan, memandang perlu untuk dilakukan perubahan perjanjian kerjasama, khususnya perubahan tarif kompensasi,” katanya. (jri)