Siberasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon di bawah kepemimpinan Pj Walikota Cirebon akan melakukan efisiensi belanja dalam APBD tahun anggaran 2025.
Pj Walikota Cirebon telah menerbitkan surat dengan Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa efisiensi anggaran belanja perangkat daerah tahun 2025 harus dirinci dan dilaporkan kepada Pj Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon paling lambat 12 Februari 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyampaikan sejumlah catatan penting, terkait pelaksanaan efisiensi anggaran.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Secara prinsip, kita mendukung efisiensi anggaran ini karena merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun perlu dipastikan, pelaksanaannya dilakukan dengan tepat dan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Agung Supirno, Fraksi Partai Golkar.
Salah satu poin yang disoroti, kata Agung, batas waktu yang ditetapkan dalam surat edaran Pj walikota Cirebon, yaitu 12 Februari 2025.
Menurutnya, dalam diktum Keempat Inpres Nomor 1/2025, tidak disebutkan batas waktu khusus bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penetapan tenggat waktu tersebut, terlebih dalam draf awal surat Pj walikota, batas waktu yang ditetapkan adalah 10 Februari 2025.
Selain itu, Agung juga menekankan pentingnya keterlibatan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih, Effendi Edo dan Siti Farida, dalam kebijakan efisiensi anggaran ini.
“Pemkot Cirebon perlu melibatkan walikota dan wakil walikota terpilih dalam kebijakan ini. Jangan sampai mereka hanya dilibatkan dalam sesi seremonial, tetapi berikan mereka bahan rancangan efisiensi belanja agar bisa dipelajari dengan waktu yang cukup. Ini penting untuk memastikan sinkronisasi program kerja mereka dengan ketersediaan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menyoroti perlunya efisiensi yang bersifat regulatif dan akomodatif, yakni mengikuti aturan yang ada, namun tetap mengakomodasi kepentingan rakyat.
“Perlu dihitung dengan jelas berapa total anggaran yang harus diefesiensi sesuai kriteria dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” katanya.
Terakhir, Agung menegaskan, kebijakan efisiensi ini harus diimbangi dengan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Daerah di berbagai sektor. Oleh karena itu, menurutnya, Pemkot Cirebon harus mulai menyiapkan strategi optimalisasi pendapatan dengan melibatkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
“Setelah efisiensi dilakukan, langkah selanjutnya adalah mendorong inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Ini harus dipersiapkan dari sekarang, agar nantinya tidak hanya sekadar mengurangi anggaran, tetapi juga meningkatkan efektivitas penggunaan APBD,” kata Agung.
DPRD Kota Cirebon berharap bahwa Pemkot Cirebon bisa menjalankan kebijakan efisiensi ini dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.