CIREBON – Polemik penggantian Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon masih berlanjut. Setelah rapat paripurna DPRD pada 9 Februari 2022 menyetujui usulan penggantian Affiati, bagaimana statusnya sebagai ketua DPRD?
Sekretariat DPRD Kota Cirebon rupanya telah melayangkan surat konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 7 Februari 2022 lalu, dengan Nomor 443/077-Setwan.
Surat konsultasi itu dimaksudkan meminta penjelasan dari Pemprov Jabar mengenai hak keuangan dan administratif bagi ketua DPRD usai usulan penggantiannya disetujui melalui rapat paripurna.
Mendapati surat konsultasi itu, Pemprov Jabar menjawab melalui surat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda, tertanggal 16 Februari 2022, perihal penjelasan hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.
Dalam surat tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan tiga poin. Pertama, proses penggantian pimpinan DPRD mengacu pada ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kedua, ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketiga, ketentuan Pasal 178 Ayat (1) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif.
Dari ketiga poin itu, Pemprov Jabar berkesimpulan, hak keuangan, hak administratif, dan status sebagai ketua DPRD Kota Cirebon diberhentikan ketika ditetapkannya Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati menegaskan, pascarapat paripurna 9 Februari 2022 lalu, kerja-kerja legislatif di DPRD Kota Cirebon tidak terganggu.
“Kita ini lembaga kolektif kolegial. Kita laksanakan tugas seperti biasa. Tidak ada yang berbeda,” kata Fitria, Rabu (16/2/2022) sore, di gedung DPRD. (jri)