Siberasi.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke pemerintah.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap, ada dua pengembang dari dua perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan.
Dua pengembang tersebut adalah PT Cahaya Gumelar selaku Pengembang Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 dan PT Cipta Persada Propertindo selaku Pengembang Perumahan Panorama Bukit Halimpu 1.
Sebelumnya, DPKPP mendapat laporan dari warga Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 melalui Surat Permohonan Serah Terima dengan Nomor : 03/Rt.01/Rt.02/IV/2024 dan warga Perumahan Panorama Bukit Halimpu dengan nomor : 03/RT/II/2024.
Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.
“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” jelas Yayan seperti dikutip dari laman Diskominfo Kabupaten Cirebon, Sabtu (25/5/2024).