JAKARTA – Pemberantasan korupsi dan kebebasan dalam bingkai demokrasi menemui jalan terjal akhir-akhir ini. Sejalan dengan itu, ujian pandemi Covid-19 juga masih berlangsung sejak 2021.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyikapi dua fenomena itu sebagai bagian potret kondisi bangsa Indonesia. Makanya, AJI mengganjar 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan LaporCovid-19 dengan penghargaan Tasrif Award 2021.
Penghargaan itu disampaikan dalam acara bertajuk “Malam Resepsi Virtual HUT ke-27 Aliansi Jurnalis independen (AJI)”, Sabtu malam (7/8/2021).
Dikutip dari keterangan resmi AJI, dewan juri yang terdiri dari Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Konde.co sekaligus penerima Tasrif Award 2013 Luviana, telah menerima tujuh kandidat penerima Tasrif Award 2021.
Dewan juri mencatat, dalam waktu setahun ini, masyarakat mengalami sejumlah peristiwa politik yang berimbas pada kebebasan berbicara, bersuara dan berpendapat.
Dua peristiwa politik yang menjadi landasan kuat dewan juri selama setahun ini, pertama adalah peristiwa kebebasan bersuara untuk kasus korupsi, dan yang kedua yaitu kasus pandemi, dimana suara warga minim didengar oleh pengambil kebijakan.
Dalam konteks korupsi, dewan juri mencatat peristiwa TWK terhadap pegawai KPK yang diprotes para aktivis perempuan dan keberagaman. Tes ini merupakan upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar kebebasan bersuara dan berekspresi yang memperjuangkan stop diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
Peristiwa lain yang menjadi perhatian dewan juri adalah peristiwa pandemi dengan hadirnya inisiatif warga dan organisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait Covid19. Dalam perkembangannya, inisiatif ini aktif membantu penanganan pandemi dengan menjadi jembatan untuk warga yang membutuhkan saat angka Covid-19 kian tak terkendali.
Dua kelompok dalam masing-masing peristiwa ini kemudian tidak tinggal diam. Mereka memilih untuk berjuang di tengah keterbatasan dan memberikan contoh keberanian, serta membuka mata, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi atas dasar hak asasi manusia adalah sesuatu yang harus diperjuangkan.
Dua kelompok ini dalam perjuangannya juga telah menginsipirasi dan merangsang publik untuk memperjuangkan kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memberikan kritik pada komunikasi yang dirasakan penting dalam situasi ini, sebagaimana semangat yang diberikan oleh Suardi Tasrif.
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan melakukan perlawanan, telah mewakili semangat Suardi Tasrif dalam memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dan mengungkap problem ketidakadilan atas isu hak asasi manusia seperti diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
Sedangkan Lapor Covid-19 dinilai telah memperkuat upaya masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak informasi dengan cara-cara damai, menjadi jembatan pencatatan yang mewakili suara-suara warga untuk memperbaiki kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.
Dewan juri berharap penghargaan ini semakin mengobarkan semangat keduanya untuk melanjutkan perjuangan kesetaraan hak, berpendapat serta akses informasi di Indonesia. (red)