JAKARTA – Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tak perlu khawatir tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan dalam keterangan resminya, telah memutuskan, bagi masyarakat yang belum punya NIK tetap bisa mendapatkan layanan vaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Di dalamnya memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota. Maksudnya untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
“Terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati, Selasa (3/8/2021).
Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah terkait untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di satu lokasi pelayanan yang disepakati. Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi. (red)