Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Divaksin? Ini Jawaban Kemenkes
    Berita

    Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Divaksin? Ini Jawaban Kemenkes

    adminBy adminKamis, 5 Agustus 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    JAKARTA – Masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tak perlu khawatir tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

    Kementerian Kesehatan dalam keterangan resminya, telah memutuskan, bagi masyarakat yang belum punya NIK tetap bisa mendapatkan layanan vaksinasi.

    Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Di dalamnya memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

    Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

    Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota. Maksudnya untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

    “Terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati, Selasa (3/8/2021).

    Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah terkait untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

    Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di satu lokasi pelayanan yang disepakati. Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi. (red)

    Covid-19 NIK vaksinasi

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.