Siberasi.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Ketetapan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, terbit 1 Juli 2022 atau persis 9 hari menjelang Iduladha 10 Juli 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat keputusannya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menetapkan enam poin, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.
Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganannya.
Kelima, mengatur terkait sumber pembiayaan guna melaksanakan keputusan tersebut. Yakni APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang keenam adalah menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Sebagai informasi, hingga 1 Juli 2022, angka penularan PMK mencapai 233.370 kasus aktif. Tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota pada 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan. (jri)