Siberasi.id – Dana bantuan keuangan untuk partai politik di Kota Cirebon tahun ini naik 100 persen. Kepastian itu setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyetujui usulan kenaikan dana bantuan untuk parpol.
Persetujuan kenaikan dana bantuan untuk parpol itu tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 1683/KU.03.11.07 tertanggal 22 Maret 2022, dan tertuju kepada walikota Cirebon.
Dalam surat tersebut, ada tiga hal yang harus jadi perhatian parpol di Kota Cirebon, yang oleh karenanya gubernur merestui kenaikan dana bantuan keuangan untuk parpol.
Pertama, mempertimbangkan kembali pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, prioritas nasional serta mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan penanganan Covid-19.
Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik untuk mewujudkan kemandirian, profesionalisme, dan kreativitas partai politik dalam menjalankan peran, fungsi dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketiga, meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanannya kepada segenap masyarakat dan tetap konsisten menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Melalui surat tersebut, gubernur menyetujui usulan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di Kota Cirebon, paling banyak sebesar Rp9.264 per suara sah.
“Pak Gubernur sudah menyetujui usulan kenaikan dana bantuan keuangan untuk parpol melalui surat resmi,” kata Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengaku, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemprov Jabar terkait kenaikan dana bantuan keuangan untuk partai politik.
“Kita belum terima surat secara fisiknya. Terkait mekanisme pencairan, kita tunggu dulu surat resminya,” kata Buntoro.
Sebagai informasi, dana bantuan keuangan untuk parpol di Kota Cirebon sebelumnya senilai Rp4.632 per suara sah. Nominal itu bertahan cukup lama, selama beberapa tahun, hingga 2021 lalu. (jri)