CIREBON – Perlawanan Affiati belum berhenti. Politisi Partai Gerindra itu menggugat DPRD Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua DPRD Kota Cirebon itu memasukkan gugatan ke PTUN Bandung pada Rabu (23/3/2022), melalui kuasa hukumnya, Bayu Kresnha Adhiyaksa dan Gideon Manurung.
“Bahwa telah diajukan gugatan ke PTUN Bandung pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022,” ungkap Bayu dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Bayu menjelaskan, kliennya menggugat DPRD Kota Cirebon atas terbitnya keputusan DPRD terkait pemberhentian kliennya selaku ketua DPRD.
“Dengan nomor register perkara 38/G/2022/PTUN.BDG,” kata Bayu.
Dijelaskan Bayu, pokok dasar gugatan adalah dikarenakan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik, red) terhadap terbitnya keputusan DPRD terkait pemberhentian Bu Affiati sebagai ketua DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, dikarenakan adanya pelanggaran atas terbitnya keputusan dimaksud, pihaknya meminta kepada PTUN Bandung untuk menyatakan keputusan itu adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum.
“Serta mencabut keputusan pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD,” katanya. (jri)