CIREBON – Langkah pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebelum rapat paripurna pengusulan penggantian Ketua DPRD, Affiati, disorot.
Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa menilai, konsultasi yang dilakukan DPRD Kota Cirebon ke Kejari Kota Cirebon merupakan tindakan yang tidak elok dan mengherankan.
“Menurut kami langkah konsultasi ke kejaksaan adalah langkah yang kurang elok dan sangat mengherankan,” ungkap Bayu, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, semestinya Kejari Kota Cirebon sebagai bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diundang oleh DPRD untuk didengar pendapatnya, termasuk jajaran Forkopimda lainnya.
“Kemudian menurut kami tidak ada hubungannya antara proses penggantian ini dengan kejaksaan, karena ini murni proses di internal dewan,” katanya.
Selain itu, sambung Bayu, langkah itu juga merupakan bentuk ketidakyakinan atau keraguan DPRD terkait agenda rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD pada 9 Februari mendatang.
Kalau DPRD sudah menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut, menurut Bayu, harusnya tidak perlu lagi berkonsultasi. Terlebih sudah mendapatkan pandangan hukum dari tim pakar yang dibentuk DPRD sendiri.
“Maka sudah secara pasti dan yakin apabila langkah tersebut (rapat paripurna, red) adalah legitimate dan tidak perlu lagi melakukan konsultasi konsultasi terkait hal tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, pada Rabu (2/2/2022) lalu, pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon berkonsultasi ke Kejari Kota Cirebon. Entah dari siapa ide itu bermula. Padahal pada Senin (31/1/2022), mereka sudah mendapatkan pandangan dari tim pakar.
“Kita sharing dengan Pak Kajari (kepala kejaksaan negeri, red) beserta jajarannya terkait dengan penggantian ketua dewan. Kita hanya menjalankan aturan yang ada,” kata Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati. (jri)