CIREBON – Pemilu 2024 sudah disepakati akan digelar pada 14 Februari dan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Lantas, bagaimana sikap KPU di daerah terhadap kesepakatan antara DPR, Mendagri KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut?
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi bersyukur telah disepakatinya waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
“Kami KPU kota/kabupaten sekarang tinggal menunggu Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal,” ungkap Didi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan, setelah Peraturan KPU yang dimaksud terbit, pihaknya akan menyosialisasikan kepada semua pihak terkait maupun masyarakat luas.
“Pada akhirnya kami dan kita semuanya sebagai bangsa dan warga Negara untuk berperan serta dalam memasuki hajat politik bangsa,” tuturnya.
Hajat politik, sambung Didi, yang diharapkan menjadi sarana suksesi kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah. “Dan mampu menghadirkan sosok-sosok pemimpin yang amanah, aspiratif, dan profesional,” katanya.
Seperti diketahui, rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu dalam rangka membicarakan Penetapan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (24/1/2022), di gedung DPR RI Senayan Jakarta telah menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatannya ialah Pemilu berupa Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, Pemilihan Anggota DPD RI, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dan Pemilihan Anggota DPRD kabupaten/kota akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara jadwal Pilkada serentak, berupa Pilkada provinsi dan Pilkada kabupaten/kota disepakati digelar pada Rabu, 27 November 2024. Adapun tahapan-tahapannya akan dirumuskan lebih lanjut. (jri)