CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengeksekusi terpidana kasus fidusia yang buron selama dua tahun, Zulkifli.
Zulkifli dieksekusi di rumahnya, di Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/1/2022) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB.
Penangkapan melibatkan unsur Kejari Kota Cirebon bersama Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Saat akan ditangkap, Zulkifli tengah tidur.
“Selasa jam 1.00 dini hari telah dilakukan penangkapan terhadap Zulkifli, terkait tindak pidana pelanggaran UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkap Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, di kantornya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Zulkifli merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tertanggal 30 April 2019.
“Zulkifli dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 42/1999, dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Zulkifli dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp500 ribu atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Kejari Kota Cirebon menyerahkan terpidana ke Rutan Klas I Cirebon.
Selama masa pelarian Zulkifli, Kejari Kota Cirebon telah melakukan upaya pemanggilan secara patut dan laik, bahkan pencarian.
“Selasa dini hari kita dapat informasi bahwa terpidana ada di rumahnya. Kami bentuk tim, kemudian menangkapnya,” kata Umaryadi.
“Zulkifli turut serta memindahtangankan objek yang jadi jaminan fidusia, dengan kerugian (yang dialami korban) sekitar Rp164 juta,” tambahnya. (jri)