CIREBON – Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, angkat bicara mengenai longsornya galian C di Argasunya yang menewaskan seorang pekerja tambang dan menimbun satu unit dumptruk pada Kamis (23/12/2021).
Azis menegaskan, aktivitas galian C di Argasunya sudah dilarang sejak beberapa tahun lalu. Maka dari itu, ia mengingatkan kepada semua pihak agar menaati ketetapan pelarangan aktivitas galian C di Argasunya.
“Aturan harus ditegakkan secara tegas. Untuk keselamatan masyarakat setempat,” ungkap Azis kepada sejumlah awak media, di rumah dinasnya Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Minggu (26/12/2021).
Diakui Azis, Pemkot Cirebon bersama unsur Forkopimda Kota Cirebon telah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas galian C di Argasunya. Namun terkendala pada alih profesi sebagai strategi untuk menyudahi aktivitas tersebut.
“Tapi juga dihadapkan pada persoalan kebutuhan mereka (pekerja galian, red) mencari nafkah. Pemda Kota Cirebon memang belum berhasil melakukan alih profesi,” tuturnya.
Menurut Azis, pihaknya akan melakukan percepatan upaya untuk alih profesi bagi pekerja tambang ilegal di Argasunya dan berstatus sebagai warga Kota Cirebon.
“Ini PR (pekerjaan rumah, red) kita yang harus dipercepat penyelesaiannya. Karena memang di sana (pekerja tambang) disebabkan desakan ekonomi. Jadi satu-satunya jalan alih profesi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, sambung Azis, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan konsultasi ke pusat dan provinsi terkait penanganan ini,” katanya.
Seperti diketahui, longsor terjadi di areal galian C yang berlokasi di Kedungjumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti pada Kamis lalu. Seorang pekerja tambang meninggal dunia dan satu unit dumptruk tertimbun reruntuhan material longsoran. (jri)