CIREBON – Masa larangan mudik lebaran Idulfitri tahun 2021 sudah berakhir. Pemerintah menetapkan larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei. Namun, ribuan penumpang kereta api (KA) diketahui turun di stasiun wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon pada masa tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengakui, pihaknya telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
“Selama periode 6-17 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani penumpang KA jarak jauh khusus non-mudik yang naik sebanyak 3.564 orang. Sedangkan penumpang yang turun sebanyak 3.533 orang,” ungkap Suprapto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).
Sebelum masa larangan mudik, selama 22 April sampai 5 Mei 2021, ditambahkan Suprapto, jumlah penumpang KA jarak jauh reguler yang naik di wilayah Daop 3 Cirebon berjumlah 16.667 orang.
“Sedangkan jumlah penumpang yang turun mencapai 17.905 orang,” ujarnya.
Para penumpang pada masa larangan mudik, kata Suprapto, harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di posko verifikasi stasiun. Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, selanjutnya diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi.
“Pada masa 6-17 Mei 2021, terdapat sebanyak 357 calon penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon batal berangkat, karena tidak lolos proses verifikasi,” beber Suprapto mengacu pada data sementara per 17 Mei 2021 pukul 13.00 WIB.
Suprapto menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 13/2021 dan Surat Edaran (SE) Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, masyarakat yang dikecualikan adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Seluruh calon penumpang pada masa pelarangan mudik diverifikasi ketat oleh PT KAI. Adapun surat administrasi yang diperiksa diantaranya, surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja.
“Atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak non-mudik, identitas para penumpang berikut tiket KA-nya, lalu surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku,” terang Suprapto.
Dikatakannya, perjalanan KA jarak jauh khusus non-mudik pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah.
“Pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 12 KA jarak jauh khusus setiap harinya. Terdiri dari 6 perjalanan KA ke arah timur dan 6 perjalanan KA ke arah barat,” katanya. (red)