Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Rapur Sebagian Virtual, Tetapkan Tiga Peraturan DPRD Kota Cirebon
    Griya Sawala

    Rapur Sebagian Virtual, Tetapkan Tiga Peraturan DPRD Kota Cirebon

    adminBy adminSenin, 26 Juli 2021
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Rapat paripurna (rapur) DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga rancangan peraturan DPRD, Senin (26/7/2021). Seluruh fraksi DPRD menyetujui tiga rancangan peraturan tersebut disahkan untuk menunjang sinergitas hubungan kerja antaralat kelengkapan DPRD.

    Ketiga peraturan DPRD Kota Cirebon tersebut yaitu tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

    Memimpin jalannya rapat paripurna di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, sesuai kesepakatan pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD, panitia khusus pembahas peraturan berasal dari setiap komisi.

    Komisi I membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Komisi II membahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik, sedangkan Komisi III membahas Tata Beracara BK DPRD. Menurut Fitria, peraturan DPRD perlu disusun secara komprehensif untuk digunakan sebagai pedoman dan payung hukum kerja-kerja antar alat kelengy DPRD.

    “Selaku lembaga yang mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Untuk melaksanakan hal itu kita perlu tata tertib, mengingat kerja-kerja ke depannya tidak semakin ringan, tapi makin kompleks,” ujarnya.

    Di samping itu, Fitria menegaskan, anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, diwajibkan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya. Masing-masing anggota juga dituntut untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai institusi negara.

    “Karena itu peraturan kode etik, tata tertib dan tata beracara BK perlu ada dan dipatuhi sebagai standar minimal bagi anggota DPRD berkenaan dengan sikap, perilaku, tata kerja dan tata hubungan, dan mekanisme penjatuhan sanksi atas pelanggaran,” ujarnya.

    Saat rapat berlangsung, masing-masing juru bicara pansus rancangan peraturan DPRD menyampaikan laporan. Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib disampaikan Anggota Komisi I, Tunggal Dewananto. Laporan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik disampaikan H Hendi Nurhudaya SH. Sementara laporan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK disampaikan oleh Ana Susanti SE MSi.

    Dalam jalannya rapat paripurna, sebagian besar anggota DPRD Kota Cirebon lebih banyak mengikuti secara virtual. Mengingat, agenda kegiatan masih menggunakan pendekatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (jri)

    dprd kota cirebon peraturan dprd rapat paripurna

    Berita Terkait

    Rayakan Bulan Bung Karno, Selly Gantina Ingatkan Kader Awasi Pemerintah

    Jumat, 20 Juni 2025

    Ketua DPRD Dukung Mall UKM Jadi Ruang Pengembangan Produk Lokal

    Kamis, 19 Juni 2025

    Komisi I DPRD Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan KI

    Rabu, 18 Juni 2025

    Komisi III DPRD Dorong Layanan Puskesmas 24 Jam di Kota Cirebon

    Senin, 16 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.