Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah
    Cirebon

    Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah

    adminBy adminSabtu, 13 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35 tahun). Pelaku mengelabui korbannya RN (31 tahun) warga Yogyakarta yang ingin membeli rumah.

    Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang begitu saja.

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari RN bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan dijual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.

    Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku.

    “Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” katanya, Jumat (12/1).

    Kemudian, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

    “Saat itu, pelaku menerima transfer uang muka sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000,” imbuhnya.

    Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP sulit ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp650.000.000, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp100.000.000, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan,

    1 bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

    “Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.

    Sementara, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau, kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

    “Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” katanya. (red)

    Polres Cirebon Kota

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025

    Bulan Bung Karno, Selly Gelorakan Semangat Kebersamaan Sedekah Kurban

    Jumat, 6 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.