Siberasi.id – Pas kumandang azan Isya Jumat (12/1), warga sekitar Jalan Bahagia, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, dikejutkan dengan serombongan aparat penegak hukum, yang berada didepan sebuah rumah berlantai 3.
Aparat tersebut adalah dari Tim Pidsus dan Intelejen Kejari Kota Cirebon. Tujuan mereka adalah melakukan penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tersebut adalah Herry Sutanto (HS), terpidana kasus korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Pahmi SH mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, berikut membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya di Kantor Kejari Kota Cirebon usai penangkapan.
Terdakwa, lanjut Pahmi, melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun, sejak Tahun 2008. Sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/ 08/2022 tanggal 2 Agustus 2022.
Selama proses penangkapan terdakwa sempat tidak mau menyerahkan diri dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menerobos masuk ke dalam rumah di Jalan Bahagia, Kota Cirebon.
“Terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah tim menerobos masuk kedalam rumah. Saat ini terdakwa diamankan dan ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi penangkapan, pihak Kejari Kota Cirebon sampai meminjam crane. Pasalnya buronan HS yang berada di lantai 3 rumah tersebut tidak mau menyerahkan diri. (red)