Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Gusmul: Stadion Bima Utama dan Madya Dilarang Dipakai untuk Konser
    Cirebon

    Gusmul: Stadion Bima Utama dan Madya Dilarang Dipakai untuk Konser

    adminBy adminKamis, 11 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kerusakan fasilitas umum sarana olahraga yang cukup parah terjadi di Lapangan Bima Madya Kota Cirebon. Kerusakan ini diduga akibat gelaran sebuah konser tiga hari berturut-turut.

    Atas hal ini, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi buka suara.

    Dengan tegas, pria yang akrab disapa Gusmul ini mengatakan, mulai saat ini dua stadion, yakni Stadion Utama dan Madya Bima Kota Cirebon dilarang dipakai diluar kegiatan olahraga.

    “Kami kecewa, Stadion Madya yang merupakan fasilitas umum mengalami kerusakan akibat dari pemakaian yang bukan peruntukannya,” jelas Gusmul, usai pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon di Balaikota, Kamis (11/1).

    Pihaknya, menginstruksikan Pj Sekda membuat surat pelarangan pemakaian Stadion Bima untuk dipakai selain kegiatan olahraga.

    “Tidak, tidak ada lagi konser di Stadion Bima. Kemarin (konser) karena sudah turun ijinnya saja,” ucapnya.

    Gusmul juga sudah meminta Dispora yang diberikan kewenangan pengelolaan Stadion Bima, untuk mengejar pihak penyelenggara konser.

    Hal ini dilakukan untuk dimintai pertanggungjawabannya, guna memperbaiki stadion tersebut seperti semula.

    “Saya sudah perintahkan juga Kadispora, untuk menghubungi pihak penyelenggara. Tapi dari informasi, penyelenggara belum meresponnya,” tuturnya.

    Terkait penerimaan PAD, Gusmul menyebutkan, susah ada masuk ke kas daerah berupa retribusi dari konser tersebut senilai Rp50 juta. Namun dari sisi pajak hiburan, pihaknya belum menerimanya dari penyelenggara konser.

    “Belum ada surat tanda setor (STS) untuk pembayaran pajak hiburan,” imbuhnya. (red)

    Pj Walikota Cirebon

    Berita Terkait

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025

    Komitmen Bersama Beri Pendidikan Demokrasi ke Pelajar

    Kamis, 11 September 2025

    Museum Topeng Cirebon Genap Setahun, Koleksi Kini Capai 621 Buah

    Rabu, 10 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.