Siberasi.id – Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memanggil salah satu Bacaleg dari PDI Perjuangan Fitria Pamungkaswati. Pemanggilan dilakukan pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu Jalan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
“Kita hanya melakukan koordinasi dan komunikasi terkait kegiatan kampanye, karena Fitria Pamungkaswati juga peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, Sabtu (6/1).
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Fitria Pamungkaswati, Bawaslu enggan memberikan jawaban gamblang.
“Terkait hal itu kita masih mencari informasi. Kita masih berproses, akan disampaikan ketika proses itu sudah selesai, hari ini hanya meminta informasi,” ujarnya.
Ia mengaku, kedatangan Bacaleg dari PDI Perjuangan Fitria Pamungkaswati ke kantor Bawaslu Kota Cirebon mengenai penelusuran kegiatan kampanye.
“Terkait kedatangan Ibu Fitria itu merupakan tugas kami. Kami hanya melakukan penelusuran kegiatan kampanye. Mengenai hasilnya seperti apa, kami masih meminta informasi dari beberapa pihak,” terangnya.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Fitria Pamungkaswati.
“Intinya kami melakukan tugas sesuai tupoksi. Jadi ini masih wilayah penelusuran, belum masuk ke penanganan pelanggaran,” tuturnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi Fitria Pamungkaswati mengaku, kedatangan ke kantor Bawaslu Kota Cirebon hanya melakukan silaturahmi biasa.
“Saya hanya silaturahmi saja ke Bawaslu,” katanya.
Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan dirinya, ia meminta untuk konfirmasi langsung ke Bawaslu.
“Silahkan ditanya langsung saja ke Ketua Bawaslu. Karena, saya kebetulan mau konsultasi terkait Ultah Partai pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan-kegiatan partai yang akan dilakukan,” pungkasnya. (red)