Siberasi.id – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon Hestu Wibowo mengatakan, saat ini dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Khusus wilayah Ciayumajakuning, kata Hestu, tahun ini jumlah merchant QRIS terus meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Dikatakannya, peningkatan dari Bulan Mei sampai Oktober mencapai 1.089 volume transaksi dengan 145.074 nominal transaksi.
“Pada tahun 2022 QRIS sudah dimanfaatkan oleh sekitar 455,807 pengguna, sedangkan bulan Oktober 2023 mencapai 555,106 merchant,” jelasnya, Kamis (28/12).
Hestu menyebut, Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan semakin banyaknya merchant QRIS meskipun ada saja yang beberapa diantaranya yang kurang aktif, atau tidak menjadikan QRIS sebagai pilihan utama dalam melakukan transaksi. (red)