Siberadi.id – Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada serentak, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Termasuk mengenai pengisian kekosongan daerah yang kepala daerahnya memasuki AMJ pada tahun 2022 sampai 2024, dengan menetapkan Penjabat, itu juga diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.
Pasal 201 ayat (9) mengamanatkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
“Masa kepemimpinan Pj, menurut Undang-undang 10/2016 sampai pelantikan hasil Pilkada serentak mas,” ungkap Mardeko.
Melihat waktu, lanjut Mardeko, pelantikan pasangan terpilih, jika tidak ada sengketa dan gugatan, itu tiga bulan setelah pelaksanaan pencoblosan, dan Undang-undang 10/2016 juga mengamanatkan bahwa pelantikan diagendakan bulan Januari.
Dengan demikian, maka Pj Walikota Cirebon kemungkinan akan memegang komando sampai awal 2025 mendatang, satu tahun lebih satu bulan terhitung sejak dilantik menjadi Penjabat.
Dalam penjelasan di lembar akhir UU nomor 10/2016, dijelaskan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sampai saat ini, kata Mardeko, KPU RI belum menerbitkan PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak.
Namun dalam UU tersebut, diamanatkan bahwa Pilkada digelar bulan November, meskipun wacana tentang Pilkada yang dimajukan ke September sudah bergulir.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat (8), bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
“Pilkada, sesuai UU Bulan November belum berubah, belum ada penetapan perubahan,” tandasnya. (red)