Siberasi.id – Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) fasilitasi pelaku UMKM asal Cirebon miliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu diimplementasikan pada Workshop Perizinan Berusaha pada Sistem Online Single Submission (OSS) yang digelar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Kamis (14/12).
Kadin Kota Cirebon membantu menyediakan data pelaku UMKM dari Cirebon yang menjadi peserta workshop tersebut. Sekitar 205 pelaku UMKM hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono mengatakan, workshop tersebut digelar sebagai fasilitas kepada pelaku UMKM agar mengurus legalitas usahanya dengan NIB.
Sebab, kata Sosro, banyak manfaat yang didapatkan pelaku UMKM dengan mengurus NIB. Antara lain diakuinya usaha yang bersangkutan melalui sistem OSS.
“Kemudian pemerintah tidak mencari-cari perusahaan mana apabila ingin memberikan bantuan atau hibah untuk mensupport UMKM di Cirebon,” jelas Sosro.
Selain itu, pelaku UMKM yang sudah mengurus NIB akan mudah mengakses bantuan permodalan dari bank. “NIB juga menjadi syarat perbankan di Indonesia. Dengan adanya NIB tidak perlu datang ke desa atau kelurahan untuk meminta SKU,” kata Sosro.
Sementara itu, PltĀ Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM, Andi Maulana mengatakan, kesadaran pelaku UMKM mengurus legalitas usahanya sudah mulai tumbuh.
Dalam dua tahun terakhir, jelas Andi, sudah ada 6.700.000 pelaku UMKM yang mengajukan NIB. Jumlah itu meningkat 123 persen dibanding periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Cirebon, Ismayasari melakui Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM, Budi Brasco menjelaskan, Workshop Perizinan Berusaha pada Sistem OSS merupakan momen penting bagi pelaku UMKM.
“Kegiatan hari ini yang diadakan Kementerian Invertasi atau BPKM sangat penting dan dirasa bermanfaat untuk pelaku UMKM yang belum punya NIB,” jelas dia.
Dijelaskan Budi, diharapkan usai workshop tersebut pelaku UMKM mulai tergerak untuk mengurus NIB secara mandiri melalui sistem OSS.
“Secara legal dengan memiliki NIB untuk beberapa kegiatan masyarakat tidak lagi meminta surat keterangan dari pemerintah kelurahan setempat,” pungkas Budi. (red)