Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon terima penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun 2022 pada rapat paripurna, Senin (26/6/2023) di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Sesuai amanat tersebut, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyerahkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah (LKPD), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
“Sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, walikota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ruri menjelaskan, hasil audit APBD Kota Cirebon tahun 2022 oleh BPK RI sudah disampaikan pada 9 Mei 2023 kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon.
Sehingga, setelah proses audit BPK, Walikota Cirebon pada 14 Juni 2023 menyampaikan surat Nomor 903/1053/BPKPD perihal penyampaian Raperda PP APBD 2022 kepada DPRD.
“Karena hal itu, DPRD rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Walikota Cirebon bisa dilaksanakan pada hari ini,” ujar Ruri.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah ini sudah berstatus audited. Artinya, opini atas laporan keuangan daerah sudah keluar.
Azis bersyukur, atas kerja sama semuanya, LKPD Kota Cirebon tahun 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-7 kali secara berturut-turut.
Kendati demikian, Azis menyebut masih terdapat beberapa penekanan dari hasil pemeriksanaan BPK terhadap LKPD yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Beberapa catatan evalaluasi dari BPK itu diantaranya pengelolaan kas dan utang jangka pendek yang belum memadai, adanya utang belanja dan utang jangka pendek lainnya.
“Masih ada beberapa hal yang harus kami perbaiki lagi, yaitu segi pengawasan, pengelolaan maupun administrasi seperti Sistem Pengawasan Internal (SPI), pengelolaan keuangan, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pengawasan terhadap BUMD dan BLUD,” kata Azis. (hrs)