Siberasi.id – Setelah interupsi dari Fraksi PDI Perjuangan, rapat paripurna DPRD Kota Cirebon berlanjut. Namun tak lama kemudian, kembali ada interupsi dan rapat paripurna harus diskors, Senin (10/4/2023).
Kali ini bukan hanya Fraksi PDIP yang interupsi, melainkan Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan hal yang sama.
Mereka menyoroti terkait keberadaan surat tugas dari Walikota Cirebon, Nashrudin Azis untuk Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi dalam rapat paripurna.
Surat tugas tersebut dipertanyaan, lantaran tiada walikota maupun wakil walikota. Sekda dalam kesempatan itu hadir mewakili walikota.
Biasanya, jika walikota berhalangan hadir, Wakil Walikota Eti Herawati yang mewakili. Namun kali ini Eti pun berhalangan. Sehingga sekda yang mewakili.
“Sesuai Tata Tertib DPRD atau ketentuan perundang-undangan lainnya, harus ada surat tugas tertulis dan dibacakan dalam rapat paripurna,” kata Ketua Fraksi PDIP, Edi Suripno.
Fraksi Partai Demokrat meminta rapat paripurna itu ditunda sementara, seraya menunggu surat tugas walikota untuk sekda yang akan mewakili Pemkot Cirebon dalam rapat paripurna.
“Lebih baik diskors dulu, sambil kita tunggu,” katanya.
Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana lantas memutuskan rapat paripurna diskors 15 menit guna menunggu surat tugas walikota untuk sekda yang mewakilinya.
Setelah sekitar 15 menit berlalu, Ruri mencabut skors, kemudian Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha membacakan surat tugas walikota untuk sekda mewakili hadir dalam rapat paripurna tersebut. (jri)