Siberasi.id – Fraksi PDI Perjuangan melayangkan interupsi saat rapat paripurna DPRD Kota Cirebon berlangsung, Senin (10/4/2023), di ruang rapat Griya Sawala gedung dewan.
Ketua Fraksi PDIP, Edi Suripno menginterupsi rapat paripurna seusai penyampaian laporan Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Tunggal Dewananto.
Interupsi tersebut menyoroti ketidakhadiran Walikota Cirebon, Nashrudin Azis dan Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati. Dari Pemkot Cirebon, diwakili Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
“Kalau mewakili harus ada surat tugas tertulis dari walikota,” kata Edi dalam interupsinya.
Edi ingin memastikan, bahwa sekda yang duduk mewakili walikota telah mendapatkan surat tugas secara tertulis.
“Maksud saya, kalaupun masih proses (surat tugasnya), kami hanya ingin memastikan surat itu harus masuk,” katanya.
Edi khawatir, jika hal ini tak dipatuhi sebagaimana Tata Tertib DPRD akan berimbas pada legalitas hasil rapat paripurna.
“Jangan sampai ada yang mempersoalkan hasil rapat paripurna ini,” katanya.
Menjawab interupsi itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengakui, surat tugas walikota untuk sekda tengah dalam proses pembuatan.
“Suratnya sedang dalam proses. Tapi tidak mengurangi agenda rapat ini,” kata Ruri. (jri)