Siberasi.id – Kasus dugaan penyunatan dana bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon masih ditangani Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Hingga kini prosesnya masih penyelidikan.
Selama proses penyelidikan itu, pihak kepolisian telah memeriksa banyak pihak. Namun sejauh ini belum juga naik ke tahap penyidikan atau bahkan penetapan tersangka.
“Proses penyelidikan masih berjalan untuk kasus BLT bansos. Sebentar lagi rampung. Nanti untuk langkah selanjutnya, apabila bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, nanti akan kami sampaikan lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Selasa (14/2/2023).
Perida menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana tersebut. Termasuk penerima bansos atau keluarga penerima manfaat (KPM).
“Sudah banyak, sudah di atas 15 orang. Termasuk para KPM itu hampir 900 lebih yang sudah kita periksa. Dari pihak Kantor Pos sudah semua kita periksa. Untuk detailnya nanti kita sampaikan,” terangnya.
Ia juga mengakui, sampai sejauh ini belum ada kendala dalam proses penyelidikan tersebut. Hanya saja, karena banyaknya pihak yang diperiksa, sehingga membutuhkan waktu yang cukup.
“Cuma karena memang banyak yang diperiksa, karena para KPM itu harus kita periksa satu persatu. Kemarin untuk proses percepatan itu kita jemput bola ke lapangan. Tidak diperiksa di kantor, melainkan kami periksa di kantor desa,” jelasnya.
Mengenai potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan dana bansos di Mundu Cirebon, Perida belum bisa menyampaikannya.
“Belum. Untuk potensi kerugian nanti kita sampaikan kalau sudah sampai tahap penyidikan,” katanya.
Lantas, kapan Polres Cirebon Kota dapat menuntaskan kasus tersebut? “Secepatnya,” tegas Perida.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat bermula ketika Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina melakukan sidak ke Kantor Pos Cirebon pada 28 November 2022 lalu.
Wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu mendapati informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana bansos.
Modusnya, nominal bantuan yang tertera pada undangan bagi penerima, nilainya berbeda dengan yang sebenarnya.
Misalnya pada penerima A, semestinya mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta, namun hanya mendapatkan Rp900 ribu sebagaimana yang tercantum di surat undangan.
Dugaannya melibatkan oknum di PT Pos yang memanipulasi surat undangan untuk penerima bantuan. (jri)