Siberasi.id – Komposisi daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg 2024 di Kota Cirebon resmi berubah. Semula tiga dapil, kini menjadi lima dapil.
Kepastian itu seiring telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6/2023 yang tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 tersebut, jumlah dan komposisi dapil, berikut alokasi kursinya di Kota Cirebon mengalami perubahan signifikan.
Berikut ini komposisi dapil dan alokasi kursi di Kota Cirebon pada Pileg 2024 mendatang:
Dapil 1 (8 kursi)
Kejaksan dan Pekalipan
Dapil 2 (6 kursi)
Lemahwungkuk
Dapil 3 (6 kursi)
Harjamukti A (Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya)
Dapil 4 (7 kursi)
Harjamukti B (Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan)
Dapil 5 (8 kursi)
Kesambi
Anggota KPU Kota Cirebon, Mardeko membenarkan bahwa PKPU yang mengatur komposisi dapil dan alokasi kursi telah diterbitkan KPU RI.
“Kita cek, PKPU baru terbit. Betul untuk Kota Cirebon itu lima dapil,” katanya, Selasa (7/2/2023). (jri)