Siberasi.id – Kasus dugaan rudapaksa oleh oknum polisi di Polres Cirebon Kota berinisial C terhadap anak tirinya sudah memasuki persidangan kedua. Ibu korban kini menanti keadilan dari ‘sang pengadil’.
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten menyampaikan, kliennya telah menyampaikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/12/2022).
“Anak kami menjadi korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara C,” ungkap Hetta kepada sejumlah wartawan beberapa saat seusai persidangan.
Hetta menambahkan, pihaknya memohon keadilan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami dari pihak korban ingin memohon kepada Majelis Hakim untuk bisa mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” kata Hetta.
Di sisi lain, Hetta menuturkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan dari ibu korban untuk mendapatkan perlindungan.
LPSK melalui surat tertanggal 2 Desember 2022 menyatakan menerima permohonan tersebut. Bahkan LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis terhadap korban dan ibunya selama 6 bulan.
“Beliau merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut, dimana memang pelakunya adalah oknum (polisi). Jadi beliau berpikir harus mencari perlindungan. Maka beliau melapor ke LPSK,” jelas Hetta terkait alasan permohonan perlindungan ke LPSK.
Sementara itu, ibu korban dugaan rudapaksa oknum polisi di Cirebon, menuturkan, sang anak telah menyampaikan kesaksiannya di hadapan persidangan.
“Tadi sudah tersampaikan semua. Anak juga sudah menyampaikan semua,” katanya.
Sebagai informasi, kasus ini mulai terungkap saat ibu korban melaporkan C yang notabene suaminya ke Polresta Cirebon pada 25 Agustus 2022 lalu dengan tuduhan telah melakukan kekerasan fisik.
Berikutnya, sang ibu kembali melaporkan C atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022. Tak lama kemudian, Polresta Cirebon menetapkan C sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (jri)