Siberasi.id – Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Polisi juga telah menahan Ismail Bolong di Rutan Bareskrim Polri. Mantan anggota polisi itu menyita perhatian publik setelah video testimoninya terkait dugaan setoran pengusaha tambang ilegal ke petinggi Polri beredar luas di masyarakat.
“Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka. Dan Pak IB juga resmi ditahan,” kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) seperti dikutip dari .
Johanes menambahkan, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari pukul 01.45 WIB.
Penyidik mengenakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian terhadap Ismail Bolong.
“Hari ini Pak IB diperiksa terhadap perizinan tambang, betul terhadap itu,” kata Johannes.
Johanes menegaskan, bahwa pemeriksaan Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan dugaan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.
Pemeriksaan Ismail Bolong berlangsung selama selama 13 jam dengan 62 pertanyaan. “Terkait 3 Pasal persangkaan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Agenda tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (jri)