Siberasi.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022.
Dalam rapat yang digelar di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (24/8/2022) tersebut menetapkan proyeksi pendapatan, pembiayaan dan belanja pada perubahan APBD 2022.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perubahan KUA PPAS mewajibkan dibahas dan disepakati bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah bersama-sama membahas dan menyelesaikan rancangan perubahan KUA PPAS.
“Semoga kesepakatan perubahan KUA PPAS ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” katanya.
Menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos melaporkan rancangan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022.
Disebutkan, proyeksi pendapatan meningkat sebesar 3,45 persen dari Rp1,453 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Kemudian, untuk belanja bertambah 6,99 persen dari 1,44 triliun menjadi Rp1,54 triliun.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini dapat dilakukan karena dalam perkembangannya perlu penyesuaian, termasuk penyesuaian dalam KUA PPAS,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, penyusunan perubahan KUA PPAS merupakan tahapan perencanaan pembangunan. Tujuannya untuk penyesuaian antara kondisi keuangan daerah dan rencana pembangunan.
Ia mengatakan, perubahan KUA PPAS 2022 ini juga didasari penyediaan rencana pendapatan, belanja maupun pembiayaan seiring ditetapkan berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, alokasi pendanaan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 pun masih mempengaruhi perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022.
“Dalam pembahasannya terjadi dinamika dalam penentuan skala prioritas. Tapi alhamdulillah sudah tersepakati,” katanya. (hrs)