Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon meninjau langsung pelaksanaan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan zona khusus, Selasa (12/7/2021).
Di samping itu, sejumlah anggota dewan memantau sosialisasi ‘Tanpa Karcis, Parkir Gratis’ yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyampaikan, berdasarkan hasil tinjauan anggota DPRD, Dishub sudah melakukan apa yang sudah diarahkan melalui rapat kerja bersama Komisi I. Yaitu, jika tanpa karcis, tarif membayar parkir digratiskan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, bahwa karcis merupakan alat bayar parkir untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Selain itu, sebagai langkah pengawasan agar tidak ada oknum juru parkir memanfaatkan karcis untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja, menurut Dewa, pengawasan dari petugas Dishub di lapangan masih perlu ditingkatkan. Mengingat masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa retribusi parkir sudah menyesuaikan aturan terbaru, yakni Perda Nomor 3/2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Cuma pengawasan yang masif belum ditemukan. Banyak masyarakat yang belum tahu aturan baru. Tarif parkir sudah ditetapkan sesuai aturan terbaru. Jangan kasih kesempatan, tanpa karcis parkir gratis,” ungkapnya saat meninjau pelaksanaan retribusi parkir di Jalan Winaon dan Pasuketan.
Politisi yang akrab disapa Dewa itu pun akan meminta Dishub untuk menambah alat peraga sosialisasi tarif parkir di empat zona tarif khusus parkir. Yakni, Jalan Pasuketan, Jalan Winaon, Jalan Pecinan dan Jalan Kanoman.
Menurutnya, keempat ruas jalan tersebut menjadi zona khusus sebagai pilot project untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Dia menyebutkan, hingga semester I tahun 2022, pendapatan dari retribusi parkir baru mencapai Rp900 juta.
Angka itu masih jauh dari target realisasi pendapatan sebesar Rp4,6 miliar dalam setahun. Kendati realisasi kemungkinan besar tidak bisa mencapai target, Dewa berharap melalui pembenahan pelaksanaan retribusi di zona khusus ini bisa memaksimalkan potensi pendapatan.
“Empat jalan ini pilot project untuk menata pelaksanaan retribusi parkir. Kalau pembenahan ini berhasil, maka akan diadopsi di ruas jalan lain,” terangnya.
Sementara itu, juru parkir di Jalan Pasuketan, Rusmadi mengaku kesulitan untuk menarik retribusi dari masyarakat sesuai tarif baru. Sebagian masyarakat menganggap remeh jasa parkir dengan tidak membayar atau membayar tetapi tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.
“Kadang kalau dikasih karcis ya tidak mau. Padahal mobil itu tarifnya Rp4 ribu, tapi kebanyakan bayarnya cuma Rp2 ribu. Kalau motor itu Rp2 ribu, tapi ada juga yang tidak mau bayar. Padahal karcisnya ada,” katanya. (jri)