Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mengusulkan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon. Raperda ini seakan menjadi kebutuhan, sebab kesadaran terhadap proteksi kebakaran di Kota Cirebon relatif rendah.
Penyampaian raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (27/6/2022), di ruang utama Griya Sawala gedung dewan. Pengusulan raperda ini disambut baik Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cirebon, Adam Nuridin.
“Selama ini pengaturan terkait proteksi kebakaran hanya melalui surat edaran Mendagri,” ungkap Adam, usai menghadiri rapat paripurna DPRD.
Ia menilai, kesadaran terhadap proteksi kebakaran di Kota Cirebon tergolong rendah. Hal itu terlihat dari hasil sidak dan monitoring yang pihaknya lakukan belum lama ini.
“Rata-rata hanya di bawah 20 persen bangunan gedung yang memiliki fasilitas proteksi kebakaran. Angka ini sangat rendah,” kata Adam.
Menurut Adam, pemicu ada fenomena itu terbilang beragam. Salah satunya, tidak adanya keterlibatan Dinas Damkar dan Penyalamatan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selama ini kita tidak dilibatkan dalam bagian dari penerbitan IMB. Padahal seharusnya, fasilitas proteksi kebakaran ini menjadi salah satu syarat untuk terbitnya IMB,” tuturnya.
Fasilitas proteksi kebakaran, sambung Adam, seperti ketersediaan hydrant, alat pemadam api ringan (apar), hingga jalur evakuasi jika terjadi kebakaran.
“Sehingga dengan adanya perda ini nantinya ada payung hukum untuk mengatur. Tentu perlu juga memuat sanksi bagi yang melanggar,” katanya.
Kepastian hukum melalui perda, menurut Adam, agar lebih meningkatkan proteksi sebagai wujud kewaspadaan terhadap kebakaran. “Pada akhirnya untuk melindungi masyarakat juga,” katanya.
Sebagai informasi, selama 2022 hingga bulan ini, Dinas Damkar dan Penyalamatan sudah menangani 14 kasus kebakaran. (jri)