Siberasi.id – Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah mewabah di sejumlah daerah di Tanah Air. Makanya bagi umat Islam yang ingin berkurban pada Iduladha mendatang, perlu kenali ciri hewan kurban sehat.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Di dalam SE Menag juga mengatur mengenai kriteria kondisi hewan sehat. Mengenali kondisi hewan kurban tentu menjadi hal penting, terutama bagi umat Islam yang akan berkurban.
Umat Islam dapat kenali ciri hewan kurban sehat sebagai upaya antisipasi penyebaran PMK, setidaknya mengacu pada SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tersebut.
Kondisi hewan sehat, antara lain:
1. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
2. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
3. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
SE Menag tersebut setidaknya bisa menjadi panduan bagi umat Islam yang hendak berkurban di tengah wabah PMK.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut, Sabtu (25/6/2022), seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
“Serta melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” tambahnya. (jri)