Siberasi.id – Sosialisasi UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus masif ke semua kalangan. Sehingga harapannya implementasi UU ini akan maksimal.
Seperti yang dilakukan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina pada Selasa (14/6/2022) lalu. Politisi PDI Perjuangan itu menyosialisasikan UU TPKS di hadapan mahasiswa dan dosen, di auditorium gedung Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Selly menyosialisasikan UU TPKS dalam forum seminar nasional yang digelar Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Selly menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertemakan “Mengukur Implementasi UU TPKS di Kampus” itu.
“Saya berterimakasih dan berbangga dapat hadir di forum ini. Saya sampaikan penjelasan mengenai poin-poin substansi dalam UU TPKS, termasuk perjalanan penyusunan UU ini,” ungkap Selly seusai seminar.
Dalam penyampaiannya, Selly menuturkan substansi setiap bab dalam UU TPKS. Termasuk urgensi hadirnya UU tersebut, yang salah satunya untuk menghadirkan kepastian hukum secara komprehensif dalam penanganan kasus kekerasan seksual, beserta pencegahannya.
“Saya berharap mahasiswa maupun dosen bisa berpartisipasi dalam menyosialisasikan UU ini lebih luas. Karena pemahaman terhadap UU ini menjadi kebutuhan, dengan harapan semakin menekan kasus kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, Selly menegaskan, hadirnya UU TPKS bukanlah akhir dari perjuangan para pihak yang concern dalam pemberantasan kasus kekerasan seksual. Sebaliknya, keberadaan UU TPKS menjadi titik awal untuk keseriusan semua pihak dalam memerangi kekerasan seksual.
“Kita semua harus terus berkomitmen dan memastikan bahwa implementasi UU TPKS ini dapat secara optimal,” kata wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu. (jri)