Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon minta data menara telekomunikasi yang habis masa perizinannya. Dewan meminta dinas teknis terkait menyiapkan data tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (9/3/2022). Rapat tersebut membahas masalah menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan warga RW 05 Kesambi Baru, perwakilan pihak provider, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Cirebon.
Warga menolak keberadaan menara telekomunikasi di wilayahnya dan meminta dinas terkait segera membongkarnya. Pasalnya, masa perizinan dari menara itu sudah habis sejak tahun 2012.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH menyampaikan, persoalan menara telekomunikasi yang masa perizinannya habis bukanlah hal baru di Kota Cirebon.
Selain di RW 05 Kesambi Baru, kata Endah, masalah serupa terjadi juga di RW 11 Pekiringan. Ia menjelaskan, warga di wilayah tersebut meminta agar menara telekomunikasi yang ada di sana segera dibongkar, karena sudah tidak berfungsi dan masa perizinannya sudah habis.
“Mereka berharap dibongkar. Mungkin sama yang tadi dengan warga RW 05 Kesambi Baru. Oleh karena itu, yang pernah kami sampaikan. Kami minta data menara. Sehingga kami tahu, mana yang perizinannya sudah habis dan belum,” kata Endah.
Endah menambahkan, data jumlah menara telekomunikasi tersebut sangat penting, karena bisa digunakan sebagai catatan untuk rekomendasi usai rapat kerja kali ini.
Ia berharap agar menara telekomunikasi yang dipersoalkan warga tidak terjadi kembali di kemudian hari. “Jangan sampai ini diselesaikan, ada lagi. Komisi I tugasnya bukan menyelesaikan masalah menara saja. Banyak tugas lainnya,” tutur Endah.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana. Ia mendorong agar dinas terkait melakukan pendataan dan verifikasi atau evaluasi. Sehingga pihaknya bisa mengetahui, mana saja menara telekomunikasi yang perizinannya sudah habis. (jri)