Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon merekomendasikan Pemerintah Kota Cirebon untuk berkonsultasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). DPRD rekomendasikan pemkot konsultasi ke Kementerian ATR.
Konsultasi tersebut mengenai usulan rencana pencabutan atau revisi Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2011-2031.
Langkah itu perlu sebagai jalan keluar dari adanya perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemkot Cirebon, yaitu apakah perlu pencabutan perda atau cukup hanya revisi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menjelaskan, rencana Pemkot Cirebon menyampaikan usulan dua raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan pencabutan atas Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2012-2031, mendapat tanggapan berbeda dari DPRD Kota Cirebon.
Mengenai usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bisa diakomodir DPRD. Baik usulan melalui mekanisme penetapan di prolegda oleh Bapemperda terlebih dahulu atau langsung penetapan. Namun begitu, tetap ada penyampaian dari eksekutif ke Bapemperda DPRD.
Sedangkan untuk usulan pencabutan Perda RTRW, masih berbeda pandangan dengan DPRD. Tim Asistensi Pemkot Cirebon berpandangan perlu adanya pencabutan. Namun DPRD menilai cukup revisi.
“Solusi dari hasil rapat, perubahan nomenklatur perda itu perlu konsultasikan dulu dengan Kementerian ATR,” kata Dani, usai rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (8/2/2022).
Pihaknya, sambung Dani, meminta Pemkot Cirebon segera menyiapkan materi teknis terkait rencana peninjauan kembali terhadap Perda RTRW. “Karena ini menyangkut pelayanan publik, terutama masalah perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs Sumantho menyampaikan, Pemkot Cirebon dalam waktu dekat segera mengusulkan revisi Perda RTRW dan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pemkot juga akan konsultasi ke Kementerian ATR terkait revisi materi rancangan nomenklatur Perda RTRW agar tidak terjadi kekosongan hukum. (jri)