Siberasi.id – Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus investasi bodong trading DNA Pro. Sebanyak 3.621 orang jadi korban dalam kasus DNA Pro tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar atau setengah triliun lebih.
“Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar,” ungkap Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022), seperti dikutip dari .
Whisnu menambahkan, tiga dari 14 tersangka kasus tersebut masih berstatus DPO atau daftar pencarian orang. Ketiganya yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Dalam praktiknya, sambung Whisnu, robot trading DNA Pro menggunakan skema Ponzi. Artinya, keuntungan yang member dapatkan sebenarnya hanya manipulatif.
“Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 54, dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (jri)