Siberasi.id – Jelang Idulfitri 1443 H, Polres Cirebon Kota musnahkan puluhan ribu botol miras dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
Pemusnahan puluhan ribu botol miras dan obat-obatan tersebut berlangsung di halaman gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (26/4/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 41.032 butir obat farmasi tanpa izin edar yang sah, serta 20.938 botol miras dari pelbagai merek.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan dan miras itu dalam rangka cipta kondisi jelang Idulfitri.
“Ini bagian dari cipta kondisi menjelang hari raya Idulfitri,” ungkap Fahri kepada sejumlah wartawan.
Fahri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar dan miras pada menjelang Ramadan.
“Dua kali pemusnahan barang bukti, yaitu sebelum Ramadan dan saat ini menjelang lebaran,” katanya.
Barang bukti miras dan obat-obatan tanpa izin edar merupakan hasil sitaan di sejumlah tempat.
“Insya Allah melalui pemusnahan ini kita bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata Fahri.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti miras dan pelbagai obat tanpa izin edar merupakan bentuk kolaborasi pemda dan aparat penegak hukum.
“Sejalan dengan implementasi Perda Nomor 4/2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” katanya. (jri)