Siberasi.id – Masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah banyak yang akan habis pada 2023, tak lama menjelang Pemilu serentak 2024.
Sempat mengemuka wacana perpanjangan masa jabatan KPU dan Bawaslu di daerah yang akan habis pada 2023. Namun hal itu tak kunjung mendapat kepastian.
Di Kota Cirebon, masa jabatan lima komisioner KPU akan berakhir pada Oktober 2023. Sedangan tiga anggota Bawaslu akan berakhir pada Agustus 2023.
Sementara pada masa tersebut sudah memasuki tahapan Pemilu 2024. Sedangkan pelaksanaannya pada Februari 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyampaikan kegundahan soal masa jabatan tersebut di hadapan sejumlah anggota Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja ke Balaikota Cirebon, Senin (18/4/2022).
“Saya sekadar menyampaikan permintaan kejelasan tentang wacana perpanjangan (masa jabatan),” kata Didi kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI.
Didi dalam forum dialog yang hadir pula Walikota Cirebon, Nashrudin Azis itu, menanyakan mengenai wacana perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah.
“Sekarang sudah mendapatkan kejelasan dari Komisi II DPR RI. Kami tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Intinya tidak ada perpanjangan masa jabatan,” tuturnya.
Didi mengaku, ia harus menanyakan hal itu guna mengakhiri spekulasi yang selama ini berkembang. Selain itu, bagi anggota KPU maupun Bawaslu yang masih ingin melanjutkan karirnya, harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.
“Maka bagi yang ingin menjadi penyelenggara lagi harus mengikuti seleksi. Biasanya 6 bulan sebelum akhir masa jabatan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, ia kemungkinan akan mengikuti seleksi pada 2023. Meski belum pasti, apakah akan tetap di Bawaslu atau pindah ke KPU.
“Kalau saya baru satu periode. Artinya, pada saat padat tahapan (menjelang Pemilu) itu, secara bersamaan ada proses seleksi,” kata Johar.
Situasi itu pernah ia alami ketika masa transisi kelembagaan Panwaslu menjadi Bawaslu. Johar harus ikut seleksi lagi di saat menjelang Pilkada 2018.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah yang berakhir jelang Pemilu 2024.
“Sementara ini opsinya adalah kita ikuti regulasi yang sudah ada, yaitu sebelum masa jabatan habis sudah ada seleksi lagi. Tapi itu urusan KPU dan Bawaslu,” kata Yanuar.
Namun demikian, sambung politisi PKB itu, pihaknya di Komisi II tetap harus mengamati perkembangan tersebut. Sebab, dikhawatirkan mengganggu stabilitas persiapan Pemilu 2024.
“Sebab yang ganti itu bukan satu atau dua provinsi, bukan satu atau dua kabupaten/kota, tapi massal. Sedangkan tahapan sudah berjalan. Maka kita lihat kemampuan KPU dan Bawaslu seperti apa,” katanya. (jri)