CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati diketahui telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Affiati menggugat DPRD Kota Cirebon ke PTUN atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD.
Atas gugatan Affiati ke PTUN, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, angkat bicara.
“Sikapnya? Hadapi!” kata Harry Saputra Gani saat ditanya wartawan usai rapat pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi, di gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (29/3/2022).
Menurut Harry Saputra Gani, gugatan Affiati ke PTUN hanya upaya mengulur waktu pergantian ketua DPRD Kota Cirebon.
“Itu cuma mengulur waktu saja,” kata sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Cirebon itu.
Di sisi lain, Harry Saputra Gani menilai, proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon tetap menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah atas kasasi Affiati di Mahkamah Agung.
“Seperti sikap provinsi, kita menunggu inkrah dari proses kasasi,” katanya.
Terkait gugatan Affiati ke PTUN, Harry Saputra Gani memandang, tidak akan berpengaruh terhadap pergantian ketua DPRD jika kasasi Affiati di MA sudah inkrah.
“Kasasi dengan PTUN ini sesuatu yang beda,” katanya. (jri)