CIREBON – Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 12/2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan 21 Februari 2022.
Se-Jawa dan Bali, selain Kota Cirebon, ada tiga daerah lainnya yang juga harus menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
“Nangis kita. Salah satu daerah PPKM Level 4 itu Kota Cirebon,” ungkap Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati, saat ditemui sejumlah wartawan usai menghadiri kegiatan di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Cirebon, Selasa (22/2/2022).
Menurut Eti, hal itu dipicu karena Kota Cirebon sebagai daerah perlintasan dan penyangga bagi daerah sekitarnya. Sehingga mobilitas masyarakat tergolong tinggi.
“Karena kita daerah perlintasan, daerah penyangga, banyak kunjungan yang datang ke Kota Cirebon,” ujarnya.
Eti berkeyakinan, warga Kota Cirebon sebagian besar sudah taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Saya yakin kalau warga kami sebagian besar prokesnya tetap dijaga,” kata Eti.
Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi. Ia mengakui penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon terus meningkat.
“Seperti yang terjadi Sabtu lalu, penambahannya tertinggi, sampai 160 kasus. Penambahan kasusnya demikian cepat, seiring dengan tracing dan testing yang dilakukan,” ungkapnya.
Agus menambahkan, keterisian ruang rawat inap di rumah sakit juga meningkat, bahkan lebih tinggi dari standar WHO atau lembaga kesehatan dunia.
Jika WHO menetapkan standarnya 30/100 ribu penduduk, keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19 di Kota Cirebon sudah mencapai 59/100 ribu penduduk.
“Memang tingkat hunian di rumah sakit masih terkendali. Masih 37 persen. Walau sudah ada penambahan kapasitas, baik di RSD Gunung Jati maupun di RS Ciremai,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk isolasi mandiri di rumah.
“Insya Allah fatalitasnya rendah. Kecuali kelompok rentan, seperti punya komorbid, lansia dan belum divaksin,” kata Agus. (jri)