Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Ganti Ketua DPRD: Blunder Paripurna, Gamang Setelahnya
    Politik

    Ganti Ketua DPRD: Blunder Paripurna, Gamang Setelahnya

    adminBy adminMinggu, 13 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Polemik penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, belum usai. Kendati DPRD Kota Cirebon telah menyetujui usulan penggantian tersebut melalui rapat paripurna pada 9 Februari lalu.

    Rapat paripurna itu dinilai tidak mematuhi asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Pada Pasal 8 Ayat (2) di dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

    Selanjutnya, pada Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

    Lantas, apa saja AUPB yang diatur dalam UU Nomor 30/2014? Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan AUPB dimaksud ialah kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

    “Rapat paripurna belum memenuhi asas kepastian hukum, karena pihak yang (diusulkan) diberhentikan, dalam hal ini ketua DPRD, masih menempuh upaya hukum kasasi ke MA,” ungkap Praktisi Hukum, DR Cecep Suhardiman SH MH, Minggu (13/2/2022).

    Cecep menambahkan, belum ada alasan hukum yang bisa dijadikan dasar pemberhentian ketua DPRD. Sebab, Affiati masih menempuh kasasi dalam gugatan terhadap keputusan Partai Gerindra yang menggantinya dari kursi ketua DPRD.

    Hingga saat ini, kasasinya masih berproses. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Jadi kalau ingin menenuhi asas kepastian hukum ya harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    Oleh karena rapat paripurna persetujuan penggantian ketua DPRD tidak memenuhi asas AUPB, menurut Cecep, keputusan rapat paripurna tersebut masih belum bisa dijadikan dasar pemberhentian ketua DPRD.

    “Sehingga secara yuridis ketua DPRD masih Bu Affiati sampai adanya SK gubernur yang memberhentikannya dari ketua DPRD,” kata mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 itu.

    Selain itu, Cecep berpandangan, semua kegiatan DPRD yang mengatasnamakan ketua DPRD tapi ditandatangani bukan oleh Affiati maka tidak sah.

    “Jadi, apapun kegiatan DPRD yang mengatasnamakan ketua DPRD, selain ditandatangani Bu Affiati ya tidak sah,” katanya.

    Kendati rapat paripurna persetujuan penggantian Affiati sebagai ketua DPRD telah dilangsungkan, namun justru menyisakan kegamangan sejumlah pihak terkait.

    Sekretariat DPRD diketahui berkonsultasi ke Inspektorat Daerah Kota Cirebon melalui surat pada 7 Februari atau dua hari sebelum rapat paripurna 9 Februari.

    Inspektorat membalas surat konsultasi tersebut pada 10 Februari. Dalam penjelasannya, Inspektorat menegaskan, bahwa hak dan kewajiban Pimpinan DPRD masih melekat sebelum gubernur meresmikan pemberhentiannya, selama tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

    “(Surat balasan konsultasi) sudah disampaikan. Silakan dicek di setwan (sekretariat dewan, red),” kata Inspektur Daerah, Asep Gina Muharam saat dikonfirmasi.

    Kegamangan juga dirasakan sejumlah anggota dewan. Terutama terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) untuk kunjungan kerja (kunker), apakah bisa ditandatangani oleh selain Affiati? Tidak terkecuali dengan rapat-rapat kerja kedinasan DPRD dan penggunaan anggarannya. (jri)

    Affiati Cecep Suhardiman Penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Cirebon Soroti Beban Layanan di RSUD Gunung Jati Akibat UHC

    Selasa, 13 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.