CIREBON – Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Ciayumajakuning yang kini berstatus level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada 11 kota/kabupaten di Jawa Barat yang berstatus level 3 penerapan PPKM. Selain Kota Cirebon, ada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam Inmendagri yang diterbitkan 7 Februari 2022 tersebut, wilayah lain di Ciayumajakuning, yakni Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka berada di level 2 penerapan PPKM.
Pemkot Cirebon sendiri kabarnya baru akan memberikan keterangan resmi terkait penetapan Kota Cirebon sebagai daerah level 3 penerapan PPKM hari ini. (jri)