CIREBON – Rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati rencananya akan digelar pada 9 Februari mendatang.
Hasil rapat paripurna itu secara prosedural akan disampaikan ke gubernur Jawa Barat melalui walikota Cirebon. Lantas, bagaimana sikap Walikota Nashrudin Azis?
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menilai, rencana rapat paripurna penggantian Affiati merupakan kewenangan DPRD. “Itu internal DPRD,” kata Azis, saat ditemui di Hotel Prima usai melantik pejabat fungsional, Jumat (4/2/2022).
Azis menambahkan, pihaknya hanya menunggu hasil dari rapat paripurna DPRD tersebut. Tapi ia menegaskan, sikap Pemkot Cirebon akan berpijak pada aturan.
“Kalau Pemda Kota Cirebon dalam hal penggantian ketua DPRD menunggu saja. Tapi yang jelas, kita mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya akan menentukan langkah ketika sudah ada hasil rapat paripurna DPRD terkait penggantian ketua DPRD. Tugasnya ialah menyampaikan ke gubernur Jabar.
“Kita lihat hasil rapat paripurna tanggal 9 Februari seperti apa, barulah kita menentukan langkahnya. Saat ini kita tidak bisa mendahului,” tutur Azis.
Mengenai surat dari Pemprov Jabar yang berisi penjelasan bahwa pengusulan penggantian ketua DPRD agar dilakukan setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari gugatan Affiati, Azis sudah mengetahuinya.
“Surat itu sudah sama-sama kita ketahui. Justru itu hasil konsultasi DPRD ke pemprov. Kalau ke kita tidak dapat surat itu. Memang di dalamnya disebutkan menunggu inkrah,” terangnya.
Akan tetapi, Azis menyadari, dinamika politik penggantian ketua DPRD terus berkembang. “Pemda tidak akan ikut dalam proses politik itu. Kita menunggu hasil rapat paripurna,” katanya. (jri)