CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon tidak akan menyampaikan usulan penggantian ketua DPRD Kota Cirebon jika masih berperkara dan belum berkeputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
“Memang mekanisme prosedurnya begitu (menunggu inkrah),” ungkap Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat ditemui di gedung setda, Jumat (28/1/2022).
Kalaupun DPRD Kota Cirebon memaksakan menggelar rapat paripurna pengusulan penggantian ketua DPRD, sedangkan masih ada proses hukum yang berjalan, dipastikan tidak akan diteruskan ke Pemprov Jabar.
“Nanti pengajuan dari DPRD harus lengkap dokumennya. Salah satu persyaratannya keputusan pengadilan (inkrah). Kalau tidak dilengkapi, tidak akan diusulkan,” jelas pria yang akrab disapa Gus Mul itu.
Gus Mul mengakui, Pemkot Cirebon belum menerima salinan surat jawaban dari Pemprov Jabar atas konsultasi DPRD terkait mekanisme penggantian ketua DPRD.
“Yang jelas, kalau kita tetap mengirimkan surat usulan dari DPRD ke pemprov juga tidak akan diproses di sananya,” kata dia.
Secara normatif, pengusulan penggantian ketua DPRD disampaikan oleh Pemkot Cirebon ke Pemprov Jabar. “Suratnya ada dua, yaitu surat pengusulan pemberhentian ketua DPRD dan pengusulan penggantinya,” kata Gus Mul.
Seperti diketahui, semua fraksi di DPRD Kota Cirebon telah mengusulkan rapat fraksi bersama pimpinan DPRD, selanjutnya untuk digelar rapat paripurna penggantian Affiati sebagai ketua DPRD oleh Ruri Tri Lesmana.
Namun Pemprov Jabar menegaskan, proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon baru bisa dilakukan setelah adanya inkrah atas perkara gugatan dari Affiati.
Hal itu tertuang dalam surat Pemprov Jabar yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon tertanggal 31 Desember 2021, dengan Nomor 8409/KPG.19.03//Pem.Otda mengenai Penjelasan Pergantian Pimpinan DPRD Kota Cirebon.
Melalui surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jabar tersebut dijelaskan, agar Pemkot Cirebon memproses penggantian pimpinan DPRD Kota Cirebon setelah adanya keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (jri)